Bandar Lampung, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman menyelidiki penjualan minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) beberapa wilayah yang harganya naik sudah dilakukan penyelidikan.
Penjualan bahan pangan yang berupa beras telur gula dan bahan pokok lainnya, menurut Kombes Pol Heri Rusyaman selaku dirkrimsus polda lampung telah melakukan penyelidikan harga bahan pokok di wilayah khususnya lampung,
“Harga bahan pokok telah ditentukan oleh pemerintah apabila harga eceran tertinggi atau harga acuan penjualan melebihi yang ditentukan oleh pemerintah akan dikenakan teguran dan sangsi hokum.” Ujar Dirkrimsus.
Berikutnya, Heri Berkata Dan apabila ditemukan penimbunan akan diproses secara hukum dan sesuai dengan pasal yang berlaku. Masing masing daerah telah dibentuk saber atau satuan bersih sesuai surat keputusan mentri pertania dan bapenas nasional
Selanjutnya Dir Krimsus Berujar Pihaknya, sebagai Tim Saber bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan ketersediaan sembako dan melakukan pengawasan..
“Diinformasikan Heri, di masing-masing daerah telah dibentuk Satuan Bersih atau Saber sesuai Surat Keputusan Menter Pertanian atau Bapanas Nasional. Tim Saber memiliki tanggung jawab memantau Pelanggaran Pangan, Harga Pangan, Ketahanan Pangan, dan Jaminan Mutu atau Standar Mutu,” Tuturnya.


