Berdasarkan press release kementerian koperasi dan UKM bulan Agustus 2020, UMKM berkontribusi sebanyak 60% terhadap produk domestic bruto Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia.
Berdasarkan survei Asian Development Bank (ADB) di Juli 2020 terkait dampak pandemi terhadap UMKM di Indonesia, 88% usaha mikro kehabisan kas atau tabungan, dan lebih dari 60% usaha mikro kecil ini sudah mengurangi tenaga kerjanya. Oleh karena itu sangat penting bagi usaha mikro agar diintervensi dengan literasi keuangan.
ADB melakukan survei kembali di Maret-April 2021 yang menyatakan bahwa aktivitas usaha UMKM sudah kembali buka tetap pelaku UMKM masih menghadapi penurunan permintaan dan pendapatan yang tajam. Beberapa pelaku UMKM telah berhasil mengatasi kondisi tanpa cash yang serius, namun jumlah pelaku UMKM yang akan kehabisan modal kerja dalam 3-6 bulan ke depan mengalami peningkatan. Terdapat informasi menarik dari survey yang dilakukan ADB tersebut dimana pelaku UMKM sangat menginginkan akses terhadap pinjaman lunak, tetapi keinginan mereka berkurang saat akses kepada kredit bank meningkat.
UMKM memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia karena sektor ini mampu berkontribusi lebih dari separuh PDB nasional dan menyerap 97% total tenaga kerja Indonesia. Pemerintah bersama dengan OJK terus mendukung pengembangan untuk UMKM.
Pemerintah telah melakukan pembinaan UMKM melalu Kementerian, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total plafon KUR 2021 mencapai Rp253 T, mengalokasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM baik dalam bentuk bantuan pelaku usaha mikro maupun insentif usaha.
OJK juga senantiasa mendukung keberlangsungan usaha dan pengembangan usaha UMKM diantaranya melalui kegiatan pembinaan UMKM (pembinaan UMKM oleh lembaga keuangan, kampus UMKM, pengembangan BUMDes dan BUMDesMa), pengembangan penjualan UMKM melalui platform digital UMKM-MU dan BWM-BUMDes, peningkatan penyaluran pembiayaan melalui program KUR, KUR Klaster, Bank Wakaf Mikro dan Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir serta perlindungan risiko melalui Asurasni Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).
OJK menyadari bahwa saat ini UMKM menjadi salah satu penggerak utama dalam perekonomian dalam negeri, lebih dalam 90%. Mengingat pentingnya peran UMKM dan perekonomian nasional, OJK akan senantiasa berpartisipasi aktif dalam mewujudkan amanat tersebut
Untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat melalui alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah, OJK meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Securities Crowdfunding/SCF yang diresmikan berbarengan dengan pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021.
Peluncuran securities crowdfunding dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan mencermati serta mengadopsi budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat Indonesia, yaitu budaya gotong royong. Jika dicermati, istilah securities crowdfundingdapat diartikan sebagai urunan dana atau patungan dengan tujuan membantu saudara atau kerabat.
Dalam securities crowdfunding, pelaku usaha yang sedang membutuhkan modal kerja untuk mengembangkan bisnisnya dapat menawarkan efeknya kepada masyarakat, dengan harapan masyarakat dapat membantu dengan membeli efek yang diterbitkan sebagai bentuk investasi. Mekanisme penawaran efek tersebut dilakukan melalui aplikasi atau platform digital.
Dengan adanya securities crowdfunding, opsi pendanaan di Indonesia semakin lengkap. Perusahaan dengan skala kecil yang membutuhkan dana dapat mengakses pasar modal melalui securities crowdfundingsebagai medium pendanaan yang apabila semakin berkembang, perusahaan dapat mengakses pendanaan yang lebih besar di pasar modal Indonesia melalui IPO.
OJK telah mengeluarkan aturan POJK No 37 POJK 04/2018 untuk meningkatkan akses permodalan ekuitas untuk UMKM, yang kemudian diperluas tidak hanya penggalangan dana untuk penerbitan ekuitas, tapi juga project financingmelalui POJK No 57/POJK 4/2020 atau yang disebut dengan securities crowdfunding dan telah diubah melalui POJK No 16/POJK.04/2021.
Perubahan ketentuan tersebut bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari yang sebelumnya hanya berbadan PT, karena memang equity crowdfunding bentuk instrumennya adalah saham. Namun, saat ini dapat dilakukan oleh badan usaha seperti CV, firma, dan koperasi untuk difasilitasi melalui securities crowdfunding.