Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatatkan babak baru dalam sejarah tata kelola pemerintahan di Indonesia. Lahir sebagai respons atas kebutuhan spesifik penegakan hukum dan pelayanan publik yang lebih optimal, kementerian ini bertransformasi dari yang sebelumnya melekat di bawah payung besar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Berikut adalah kilas balik perjalanan perubahan dan dinamika Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dari awal mula hingga operasionalnya saat ini.
1. Akar Sejarah: Berada di Bawah Kemenkumham
Sebelum resmi berdiri sendiri, fungsi keimigrasian serta pembinaan warga binaan pemasyarakatan merupakan direktorat jenderal teknis yang bernaung di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selama puluhan tahun, cakupan tugas Kemenkumham dinilai sangat luas dan kompleks karena harus membawahi berbagai bidang sekaligus mulai dari administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, hak asasi manusia, pemasyarakatan, hingga keimigrasian. Hal ini seringkali menjadi tantangan tersendiri dalam hal optimalisasi pengawasan dan percepatan pelayanan publik yang spesifik, mengingat dinamika arus lintas batas negara (imigrasi) serta persoalan kapasitas dan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) terus meningkat dari tahun ke tahun.
2. Tonggak Sejarah: Pemecahan Kemenkumham di Kabinet Merah Putih
Transformasi besar terjadi pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui pembentukan Kabinet Merah Putih.
Untuk menghadirkan efisiensi, spesialisasi, dan fokus kerja yang lebih mendalam, pemerintah memecah Kemenkumham menjadi beberapa kementerian mandiri. Pemecahan ini melahirkan satu kementerian koordinator yakni Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta tiga kementerian teknis, yaitu:
- Kementerian Hukum (Kemenkum)
- Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham)
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)
Landasan hukum pendirian kementerian baru ini dikukuhkan melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
3. Konsolidasi Organisasi dan Tata Kerja
Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 pada tanggal 19 November 2024, yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja secara komprehensif.
Pemerintahan di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, lantas bergerak cepat melakukan konsolidasi internal. Pada awal Januari 2025, pelantikan jajaran Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dilaksanakan untuk mengisi pos-pos strategis.
Adapun struktur utama Kemenimipas saat ini mencakup:
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Imigrasi
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Serta sejumlah Staf Ahli bidang terkait.
Selain itu, penataan vertikal hingga ke daerah turut disesuaikan, mencakup puluhan Kantor Wilayah (Kanwil) khusus Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian di perbatasan/wilayah serta pembinaan warga binaan yang humanis dan berstandar tinggi.
4. Arah Kebijakan dan Fokus Saat Ini
Sejak berdiri sendiri hingga kini, Kemenimipas memfokuskan kinerjanya pada pembenahan sistem penegakan hukum di bidang keimigrasian: seperti penertiban izin tinggal warga negara asing (WNA) ilegal dan penguatan digitalisasi visa serta perbaikan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan.


